Kasus Kayu Ilegal di Kabupaten Luwu Timur atas nama Tersangka alias JM Siap Disidangkan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Kasus Kayu Ilegal di Kabupaten Luwu Timur atas nama tersangka alias JM Siap disidangkan Makassar, 27 April 2020. Penyidik Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Sulawesi, telah menyerahkan berkas perkara kayu ilegal dengan tersangka JM telah dinyatakan lengkap JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, pekan lalu, (Kamis, 23 April 2020), di Makassar, demikian keterangan Muhammad Amin, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Sulawesi, Senin, 27 April 2020. 

“Terima kasih kepada anggota tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Terima kasih juga kepada KPH Kalaena Sulsel, Polda Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Sulawesi, Pengadilan Negeri Malili dan Rutan Kelas 1 Makassar, untuk kerja samanya hingga kasus ini siap dilimpahkan untuk segera disidangkan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kepada media, Senin, 27 April 2020. 

Tersangka JM berperan dalam menyuruh pelaku lain untuk melakukan kegiata tindak pidana perusakan hutan, akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tambahan akan dikenakan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan sanksi pidana hukuman minimal 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2.5 Miliyar.

Pengungkapan kasus berawal dari Operasi Polhut KPH Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, 23 Januari 2020, di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, yang mengamankan truk (no polisi DP9439GB) pengangkut kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah. Setelah itu Balai Gakkum Sulawesi memproses tersangka JM itu dan menyelesaikan pemberkasan sebelum diserahkan ke Kejati Sulsel. 

“Kami masih mendalami tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu. Semoga persidangan nanti berjalan lancar dan tersangka dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” kata Dodi Kurniawan menegaskan.(R/Rajendra)